Iphone kamu rilis sebelum tahun 2020, mending mulai hati-hati deh, apa lagi kalau kamu beli IPHONE tersebut secara second.
Karena sejak tahun 2020, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk semua perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone.
Jika IMEI perangkat tidak teregistrasi, maka perangkat tersebut akan masuk daftar hitam (blacklist) dan tidak bisa digunakan di jaringan seluler Indonesia.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi peredaran perangkat ilegal atau black market (BM) yang tidak membayar pajak. Artinya, iPhone yang masuk secara ilegal ke Indonesia otomatis akan diblokir dan hanya bisa digunakan dengan Wi-Fi.
Meskipun belum menyeluruh, pemblokiran perangkat telekomunikasi ini bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal alias black market yang tidak membayar pajak.
Nah, sebelum membeli iPhone baru, penting banget buat memastikan IMEI-nya terdaftar. Kalau terlanjur diblokir, jangan panik dulu!
Yuk, kita bahas ciri-ciri iPhone dengan IMEI terblokir dan cara membukanya.
Baca juga artikel lainnya : 5 Masalah Pada iPhone dan Solusi yang Bisa Kamu Lakuin
Ciri-ciri IMEI (International Mobile Equipment Identity) iPhone diblokir
Tidak Terdaftar di Database
Kamu bisa mengunjungi website beacukai.go.id untuk mengecek apakah IMEI iphone terdaftar atau tidak.
Bila nomor IMEI yang kamu masukan tidak muncul status sudah terdaftar, besar kemungkinan IMEI iPhone kamu sudah diblokir.
Tidak Bisa Mengakses Jaringan seluler
Jika IMEI iPhone terblokir, kamu tidak bisa menggunakan layanan dari provider kartu operator di Indonesia. Akses jaringan pada iPhone akan dibatasi dan hanya bisa terhubung dengan jaringan wifi.
Muncul Keterangan No Service
Meskipun kamu sudah memasukan kartu operator seluler di iPhone, namun iphone tetap tidak bisa digunakan dan hanya menampilkan status no service di bar sinyal. Hal tersebut terjadi dikarenakan akses jaringan seluler dibatasi akibat dari diblokirnya IMEI.
Harga Jual iPhone Lebih Murah
Harga iPhone dengan status IMEI terblokir biasanya dijual lebih murah dari harga pasaran. Harga jual yang murah dikarenakan iPhone tersebut masuk ke Indonesia dengan cara ilegal dan tidak membayar pajak.
Kondisi iPhone seperti ini biasa dijual dengan istilah “iPhone Ex-inter All Operator”. Sebaiknya kamu behati-hati ketika membeli iPhone dengan harga murah apalagi ilegal. Karena cenderung mengalami masalah dan pastinya tidak bisa mengakses jaringan seluler.
Baca Juga : Bingung Battery Health iPhone Cepat Turun?Cek Penyebabnya di Sini
Cara Membuka Blokir IMEI iPhone
- Berikut cara membuka IMEI iPhone yang terblokir :
- Langkah pertama mengunjungi situs Bea Cukai dan mengisi formulir pendaftaran IMEI
- Setelah proses pendaftaran selesai, kita akan menerima kode QR dan nomor registrasi.
- Selanjutnya mendatangi kantor Bea cukai untuk melakukan permohonan persetujuan pembukaan blokir IMEI
- Jika permohonan disetujui, kamu diharuskan membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku
- Apabila semua proses sudah dilakukan, maka iPhone bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Semoga informasi ini bermanfaat dan pastikan lebih teliti dan berhati-hati saat membeli iPhone baru.